Dinas Kesehatan
Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan tugas pembantuan dengan Fungsi Perumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan.
Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan tugas pembantuan dengan Fungsi Perumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan.