Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan perangkat daerah di Kabupaten Kolaka yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan administrasi kependudukan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Azas Otonomi dan Tugas Pembantuan.