Panjang Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa

Panjang Prasarana transportasi darat kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Bidang Data Statistik dan Persandian
Maintainer Dinas Komunikasi dan Informatika
Last Updated September 21, 2024, 23:48 (UTC)
Created September 5, 2024, 17:27 (UTC)