Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Merupakan perangkat daerah di Kabupten kolaka yang mempunyai tugas pokok menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. adapun Pemadam Kebakaran mempunyai tugas pokok pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun